SEKOLAH MENENGAH
( Picture : Danau Toba _ North Sumatera )
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN 2007
KATA PENGANTAR
Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, oleh satuan pendidikan, dan oleh Pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan melalui penilaian berbasis kelas yang dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil yang pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, pendidik melaporkan hasil penilaian mata pelajaran setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh. Penilaian oleh masing-masing pendidik tersebut secara keseluruhan selanjutnya dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
petunjuk-pengolah-rapor-2-a4-6-des
Filed under: Education Tagged: | PANDUAN PENGISIAN LAPORAN HASIL BELAJAR












w152,h124 , snipshot
salam, untuk membuat laporan perkembangan anak SD ada formatnya ga?