
kegitan sertifikasi guru yang menjadi tanggung jawab Ditjen PMPTK adalah menyusun regulasi, pedoman teknis pelaksanaan, sosialisasi kepada dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota, dan pemantauan pelaksanaan sertifikasi guru. Sedangkan kegiatan pemberian informasi atau sosialisasi setifikasi guru kepada guru sebagai peserta sertifikasi menjadi tanggung jawab dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota.
Kami menghimbau kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas agar langsung berkoordinasi dengan dinas pendidikan di wilayah masing-masing jika menerima undangan tentang bimbingan sertifikasi guru.
Informasi lebih lengkap tentang pelaksanaan sertifikasi guru dapat diunduh di website http://sertifikasiguru.org/
Sumber: Ditjen PMPTK
Filed under: Information, School, Teacher Tagged: | Sertifikasi Guru











w152,h124 , snipshot
makasih yah infonyaaa,,,,