” Tambahan Penghasil bagi Guru PNS yang Belum Mendapatkan Tunjangan Profesi “


Jakarta, Selasa (1 Desember 2009) — Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan, pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum mendapatkan tunjangan profesi sebanyak Rp 250.000,00. Tambahan penghasilan yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 ini diberikan terhitung mulai 1 Januari 2009.

“Dengan keluarnya peraturan presiden itu, syukur Alhamdulillah penghasilan guru terendah dapat mencapai sekurang – kurangnya 2.000.000 rupiah per bulan,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara Puncak Peringatan  Hari Guru Nasional Tahun 2009 dan HUT Ke-64 PGRI di Stadion Tenis Indoor, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2009).

Presiden menyebutkan saat ini terdapat sekitar 2,1 juta guru di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan sekitar 400.000 guru di lingkungan Departemen Agama yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Kebijakan pemberian tambahan penghasilan ini, kata Presiden, adalah sebagai penghargaan pemerintah terhadap profesi guru dan tindak lanjut dari pidato kenegaraan yang disampaikan di depan Sidang Paripurna DPR RI pada 15 Agustus 2009 yang lalu.

Picture By:  http://seratsurat.files.wordpress.com/2008/07/guru.jpg
Continue reading